Dasar Hukum
Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban
Kerja Guru
Pasal 9 ayat (1-5): Penugasan dan ruang lingkup tugas Guru
Wali
Pasal 14: Ekuivalensi tugas Guru Wali setara 2 JP per minggu
Pasal 17 dan 18: Penetapan, pelaksanaan, dan penghitungan
beban kerja
Pengertian
Guru Wali adalah guru mata Pelajaran yang diberi tugas
mendampingi perkembangan akademik, karakter, keterampilan, dan kompetensi peserta
didik dari saat masuk hingga lulus pada satuan pendidikan yang sama.
Tujuan
Adapun tujuan guru wali yaitu:
- Menjamin pelaksanaan pendampngan peserta didik secara menyeluruh dan berkesinambungan
- Meningkatkan keterlibatan guru dalam pendidikan karakter dan pengembangan potensi peserta didik
- Memberikan dukungan sistematis terhadap pertumbuhan akademik dan non- akademik peserta didik
Ruang Lingkup Tugas
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2), Guru Wali melaksanakan tugas
sebagai berikut:
- Pendampingan Akademik
- Membantu peserta didik dalam perencanaan dan refleksi belajar.
- Pengembangan Kompetensi dan Keterampilan
- Mendorong minat bakat serta pengembangan soft skills.
- Pembinaan Karakter
- Menanamlan nilai kedisiplinan, kejujuran, tanggung jawab, dan empati.
- Pendampingan Berkelanjutan
- Menjadi pendamping peserta didik dari awal hingga akhir masa belajar.
Prosedur Pelaksanaan
Penunjuk Guru Wali
Dilakukan oleh Kepala Sekolah (Pasal 18 ayat 1).
Berdasarkan rasio jumlah peserta didik dengan jumlah guru
mata Pelajaran (Pasal 18 ayat 2)
Pelaksanaan Tugas
No |
Kegiatan |
Penjelasan |
Waktu Pelaksanaan |
1 |
Identifikasi peserta didik pendampingan |
Memahami latar belakang, potensi, dan tantangan murid |
Awal tahun ajaran |
2 |
Penyusunan dan pelaksanaan rencana pendampingan |
Disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik |
Per semester |
3 |
Pertemuan berkala dengan peserta didik |
Secara individual atau kelompok kecil |
2x per bulan |
4 |
Kolaborasi dengan guru BK dan wali kelas |
Untuk tindak lanjut masalah tertentu |
Sesuai kebutuhan |
5 |
Pelaporan perkembangan peserta didik |
Secara berkala (bulanan/semester) |
Setiap akhir bulan atau semester |
6 |
Dokumentasi dan refleksi |
Catatan kemajuan, hambatan, dan rekomendasi |
Berkelanjutan |
Evaluasi dan Pelaporan
- Guru Wali menyusun laporan singkat setiap semester berisi:
- Rekap pertemuan dan kegitan
- Catatan perkembangan peserta didik
- Rekomendasi tindak lanjut
- Laporan dikumpulkan ke Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan atau Kurikulum.
Ekuivalensi Beban Kerja
Tugas Guru Wali setara dengan 2 jam Tatap Muka per
minggu (Pasal 14 dan Lampiran Permendikdasmen No.11 tahun 20225)
Penutup
SOP ini menjadi acuan pelaksanaan tugas Guru Wali
untuk memastikan pendampingan peserta didik berjalan sistematis, professional,
dan berdampak pada perkembangan peserta didik secara utuh.
0 comments:
Posting Komentar