23 September 2025

Program Guru Wali



Dasar Hukum

Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Pasal 9 ayat (1-5): Penugasan dan ruang lingkup tugas Guru Wali

Pasal 14: Ekuivalensi tugas Guru Wali setara 2 JP per minggu

Pasal 17 dan 18: Penetapan, pelaksanaan, dan penghitungan beban kerja

  
Pengertian

Guru Wali adalah guru mata Pelajaran yang diberi tugas mendampingi perkembangan akademik, karakter, keterampilan, dan kompetensi peserta didik dari saat masuk hingga lulus pada satuan pendidikan yang sama.

 

Tujuan

Adapun tujuan guru wali yaitu:

  1. Menjamin pelaksanaan pendampngan peserta didik secara menyeluruh dan berkesinambungan
  2. Meningkatkan keterlibatan guru dalam pendidikan karakter dan pengembangan potensi peserta didik
  3. Memberikan dukungan sistematis terhadap pertumbuhan akademik dan non- akademik peserta didik

 
Ruang Lingkup Tugas

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2), Guru Wali melaksanakan tugas sebagai berikut:

  1. Pendampingan Akademik
  2. Membantu peserta didik dalam perencanaan dan refleksi belajar.
  3. Pengembangan Kompetensi dan Keterampilan
  4. Mendorong minat bakat serta pengembangan soft skills.
  5. Pembinaan Karakter
  6. Menanamlan nilai kedisiplinan, kejujuran, tanggung jawab, dan empati.
  7. Pendampingan Berkelanjutan
  8. Menjadi pendamping peserta didik dari awal hingga akhir masa belajar.

  

Prosedur Pelaksanaan

Penunjuk Guru Wali

Dilakukan oleh Kepala Sekolah (Pasal 18 ayat 1).

Berdasarkan rasio jumlah peserta didik dengan jumlah guru mata Pelajaran (Pasal 18 ayat 2)

Pelaksanaan Tugas

 

No

Kegiatan

Penjelasan

Waktu Pelaksanaan

1

Identifikasi  peserta  didik

pendampingan

Memahami latar belakang, potensi,

dan tantangan murid

Awal tahun ajaran

2

Penyusunan dan

pelaksanaan rencana pendampingan

Disesuaikan     dengan kebutuhan peserta didik

Per semester

3

Pertemuan berkala dengan

peserta didik

Secara individual atau kelompok

kecil

2x per bulan

4

Kolaborasi       dengan guru

BK dan wali kelas

Untuk tindak lanjut masalah tertentu

Sesuai kebutuhan

5

Pelaporan            perkembangan

peserta didik

Secara berkala (bulanan/semester)

Setiap  akhir    bulan

atau semester

6

Dokumentasi dan refleksi

Catatan kemajuan, hambatan, dan

rekomendasi

Berkelanjutan

 

Evaluasi dan Pelaporan

  1. Guru Wali menyusun laporan singkat setiap semester berisi:
  2. Rekap pertemuan dan kegitan
  3. Catatan perkembangan peserta didik
  4. Rekomendasi tindak lanjut
  5. Laporan dikumpulkan ke Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan atau Kurikulum.

 Ekuivalensi Beban Kerja

Tugas Guru Wali setara dengan 2 jam Tatap Muka per minggu (Pasal 14 dan Lampiran Permendikdasmen No.11 tahun 20225)

 
Penutup

SOP ini menjadi acuan pelaksanaan tugas Guru Wali untuk memastikan pendampingan peserta didik berjalan sistematis, professional, dan berdampak pada perkembangan peserta didik secara utuh.

 

 Kelengkapan Administrasi Guru Wali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar