18 Juli 2025

Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Berdasarkan Kepmen Nomor 95/M/2025

 


Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah tes yang diselenggarakan untuk memenuhi standar kemampuan akademik murid secara nasional yang mengacu pada standar nasional pendidikan yang tertuang pada Kepmen No 95M2025 .

Adapun tujuan dan manfaat bagi siswa yang mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) berfungsi sebagai alat untuk mengukur dan memastikan bahwa siswa mencapai tingkat kemampuan akademik yang ditetapkan secara nasional. Selain itu TKA juga membantu menyediakan tes terstandar yang objektif dan terukur, sehingga siswa mendapatkan penilaian yang adil dan konsisten atas kemampuan akademik mereka.

Berikut adalah penjelasan detail mengenai isi dokumen Kepmen No 95M2025.

1. Latar Belakang dan Tujuan

  • Latar Belakang: Pedoman ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, serta untuk menjamin penyelenggaraan TKA yang akuntabel. Tujuannya adalah menyediakan tes terstandar yang objektif dan terukur secara nasional untuk memenuhi standar kemampuan akademik murid, mengacu pada standar nasional pendidikan.
  • Tujuan: Pedoman ini berfungsi sebagai acuan bagi penyelenggara dan pelaksana TKA agar pelaksanaannya berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.

2. Ruang Lingkup Ruang lingkup Pedoman Penyelenggaraan TKA meliputi aspek-aspek berikut:

  • Peserta Tes Kemampuan Akademik
  • Tugas dan Kewenangan Penyelenggara
  • Penyiapan Instrumen
  • Penulisan Soal Daerah
  • Persiapan dan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik di Satuan Pendidikan
  • Pengolahan dan Penyampaian Hasil Tes Kemampuan Akademik
  • Pembiayaan Pelaksanaan
  • Tata Tertib, Penanganan Pelanggaran, Larangan, dan Sanksi
  • Pengaturan Khusus
  • Kejadian Luar Biasa
  • Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

3. Dasar Hukum Penyelenggaraan TKA didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010)
  • Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik

4. Peserta TKA

  • Persyaratan Peserta: Murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif dapat menjadi peserta TKA. Ini mencakup murid kelas 6 SD/MI/Paket A, kelas 9 SMP/MTs/Paket B, dan kelas 12 SMA/MA/Paket C/SMK/MAK (termasuk program 3 dan 4 tahun), yang berada pada semester terakhir program pendidikan dan memiliki laporan hasil belajar yang lengkap. Murid berkebutuhan khusus juga dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.
  • Mekanisme Pendaftaran: Murid mendaftar dengan menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani orang tua/wali dan pas foto digital terbaru ke satuan pendidikan. Pendaftaran dilakukan oleh operator satuan pendidikan. Dinas pendidikan terkait akan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk verifikasi dan validasi oleh satuan pendidikan dan calon peserta. Setelah validasi, Kepala Satuan Pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dinas pendidikan akan memvalidasi SPTJM, melakukan penomoran peserta, dan menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) serta kartu peserta.
  • Kewajiban dan Hak Peserta: Peserta wajib mendaftar, memilih mata uji (untuk jenjang SMA/SMK), menyerahkan pas foto, memverifikasi data pribadi, mengikuti gladi bersih, mendapatkan kartu login, mengikuti seluruh mata uji sesuai jadwal, dan berhak mendapatkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).

5. Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana TKA Satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang terdaftar di Dapodik atau EMIS dan memiliki NPSN dapat melaksanakan TKA. Pelaksana TKA adalah satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian. Satuan pendidikan yang belum/tidak terakreditasi dapat bergabung dengan satuan pendidikan terakreditasi. Kriteria lokasi pelaksanaan TKA meliputi infrastruktur yang memadai (listrik, komputer, internet) dan memiliki proktor serta teknisi berpengalaman. Jika tidak memenuhi kriteria, satuan pendidikan dapat menumpang di tempat lain atau menggunakan proktor/teknisi dari satuan pendidikan lain.

6. Tugas dan Kewenangan Penyelenggara Pedoman ini merinci tugas dan tanggung jawab berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan TKA, yaitu:

  • Penyelenggara Tingkat Pusat: Meliputi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan; Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus; Sekretariat Jenderal; Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri/Perwakilan Pemerintah RI di Luar Negeri; serta Direktorat Jenderal terkait di Kementerian Agama. Tugas utamanya mencakup pembentukan panitia, perencanaan dan koordinasi TKA, penyiapan sistem dan instrumen, penetapan pedoman, sosialisasi, pemantauan dan evaluasi, penanganan masalah teknis, pengolahan dan pengumuman hasil, distribusi sertifikat, dan evaluasi menyeluruh.
  • Penyelenggara Tingkat Provinsi: Terdiri dari Dinas Pendidikan Provinsi/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Tugasnya antara lain membentuk panitia, sosialisasi kebijakan dan teknis TKA, koordinasi penyelenggaraan, identifikasi dan penetapan satuan pendidikan pelaksana, pendataan dan verifikasi infrastruktur, penetapan penggabungan satuan pendidikan, pendampingan TKA, penjaminan mutu soal daerah, penerbitan dan distribusi DNS/DNT/kartu peserta, pemantauan dan evaluasi, serta penerimaan laporan pelaksanaan.
  • Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota: Memiliki tugas dalam hal pendataan dan verifikasi satuan pendidikan, pengelolaan data peserta, sosialisasi dan koordinasi, pencetakan DNS dan DNT, pendampingan, pencetakan DKHTKA, pencetakan dan distribusi SHTKA, serta pemantauan dan evaluasi.
  • Satuan Pendidikan Pelaksana: Bertanggung jawab atas pengisian dan pengiriman data calon peserta, penyiapan instalasi, dan lainnya.
  • Tugas Sumber Daya Manusia (Petugas Pendataan, Proktor, Teknisi, Pengawas): Dijelaskan secara rinci tugas masing-masing personel yang terlibat dalam pelaksanaan TKA, mulai dari pendataan murid, instalasi aplikasi, pengelolaan tes, pemantauan, hingga pelaporan.

7. Tata Tertib, Penanganan Pelanggaran, Larangan, dan Sanksi Dokumen ini juga mengatur tata tertib bagi penulis/penelaah soal, pengawas, proktor, teknisi, peserta, dan satuan pendidikan. Jenis pelanggaran dikategorikan ringan dan berat, dengan sanksi yang bervariasi mulai dari peringatan lisan hingga pembatalan ujian atau penghentian sebagai penyelenggara TKA. Pihak yang berwenang memberikan tindakan terhadap pelanggaran adalah penyelenggara tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan/atau pelaksana tingkat satuan pendidikan.

8. Pengaturan Khusus dan Kejadian Luar Biasa Unit Kementerian yang membidangi asesmen akan berkoordinasi dengan direktorat terkait, kementerian agama, dan pemerintah daerah untuk pengaturan khusus daerah terdampak kejadian luar biasa dan bencana alam terkait jadwal, tempat, moda pelaksanaan, pengolahan hasil, dan biaya penyelenggaraan TKA. Pelaksanaan TKA bagi peserta yang memerlukan layanan khusus juga dapat diberikan.

 

0 comments:

Posting Komentar