Tes
Kemampuan Akademik (TKA) adalah tes yang diselenggarakan untuk memenuhi standar
kemampuan akademik murid secara nasional yang mengacu pada standar nasional
pendidikan yang tertuang pada Kepmen No
95M2025 .
Adapun tujuan dan manfaat bagi
siswa yang mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) berfungsi sebagai alat untuk
mengukur dan memastikan bahwa siswa mencapai tingkat kemampuan akademik yang
ditetapkan secara nasional. Selain itu TKA juga membantu menyediakan tes
terstandar yang objektif dan terukur, sehingga siswa mendapatkan penilaian yang
adil dan konsisten atas kemampuan akademik mereka.
Berikut adalah penjelasan detail mengenai isi dokumen Kepmen
No 95M2025.
1. Latar Belakang dan Tujuan
- Latar
Belakang: Pedoman ini
disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik,
serta untuk menjamin penyelenggaraan TKA yang akuntabel. Tujuannya adalah
menyediakan tes terstandar yang objektif dan terukur secara nasional untuk
memenuhi standar kemampuan akademik murid, mengacu pada standar nasional
pendidikan.
- Tujuan: Pedoman ini berfungsi sebagai acuan bagi
penyelenggara dan pelaksana TKA agar pelaksanaannya berlangsung secara
objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.
2. Ruang Lingkup Ruang lingkup Pedoman Penyelenggaraan TKA meliputi aspek-aspek berikut:
- Peserta Tes
Kemampuan Akademik
- Tugas dan
Kewenangan Penyelenggara
- Penyiapan
Instrumen
- Penulisan
Soal Daerah
- Persiapan dan
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik di Satuan Pendidikan
- Pengolahan
dan Penyampaian Hasil Tes Kemampuan Akademik
- Pembiayaan
Pelaksanaan
- Tata Tertib,
Penanganan Pelanggaran, Larangan, dan Sanksi
- Pengaturan
Khusus
- Kejadian Luar
Biasa
- Pemantauan,
Evaluasi, dan Pelaporan
3. Dasar Hukum Penyelenggaraan
TKA didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan
Pendidikan (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010)
- Peraturan
Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah
- Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022
tentang Standar Penilaian Pendidikan
- Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes
Kemampuan Akademik
4. Peserta TKA
- Persyaratan
Peserta: Murid jalur
pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa
Nasional (NISN) valid dan aktif dapat menjadi peserta TKA. Ini mencakup
murid kelas 6 SD/MI/Paket A, kelas 9 SMP/MTs/Paket B, dan kelas 12
SMA/MA/Paket C/SMK/MAK (termasuk program 3 dan 4 tahun), yang berada pada
semester terakhir program pendidikan dan memiliki laporan hasil belajar
yang lengkap. Murid berkebutuhan khusus juga dapat mengikuti TKA selama
tidak memiliki hambatan intelektual.
- Mekanisme
Pendaftaran: Murid
mendaftar dengan menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang
ditandatangani orang tua/wali dan pas foto digital terbaru ke satuan
pendidikan. Pendaftaran dilakukan oleh operator satuan pendidikan. Dinas
pendidikan terkait akan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk
verifikasi dan validasi oleh satuan pendidikan dan calon peserta. Setelah
validasi, Kepala Satuan Pendidikan menandatangani Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dinas pendidikan akan memvalidasi SPTJM,
melakukan penomoran peserta, dan menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT)
serta kartu peserta.
- Kewajiban dan
Hak Peserta: Peserta
wajib mendaftar, memilih mata uji (untuk jenjang SMA/SMK), menyerahkan pas
foto, memverifikasi data pribadi, mengikuti gladi bersih, mendapatkan
kartu login, mengikuti seluruh mata uji sesuai jadwal, dan berhak
mendapatkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
5. Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana TKA Satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal
yang terdaftar di Dapodik atau EMIS dan memiliki NPSN dapat melaksanakan TKA. Pelaksana
TKA adalah satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian. Satuan
pendidikan yang belum/tidak terakreditasi dapat bergabung dengan satuan
pendidikan terakreditasi. Kriteria lokasi pelaksanaan TKA meliputi
infrastruktur yang memadai (listrik, komputer, internet) dan memiliki proktor
serta teknisi berpengalaman. Jika tidak memenuhi kriteria, satuan pendidikan
dapat menumpang di tempat lain atau menggunakan proktor/teknisi dari satuan
pendidikan lain.
6. Tugas dan Kewenangan Penyelenggara Pedoman ini merinci tugas dan tanggung jawab berbagai
pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan TKA, yaitu:
- Penyelenggara
Tingkat Pusat: Meliputi
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan; Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan
Layanan Khusus; Sekretariat Jenderal; Inspektorat Jenderal Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah; Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat
Jenderal Kementerian Luar Negeri/Perwakilan Pemerintah RI di Luar Negeri;
serta Direktorat Jenderal terkait di Kementerian Agama. Tugas utamanya mencakup
pembentukan panitia, perencanaan dan koordinasi TKA, penyiapan sistem dan
instrumen, penetapan pedoman, sosialisasi, pemantauan dan evaluasi,
penanganan masalah teknis, pengolahan dan pengumuman hasil, distribusi
sertifikat, dan evaluasi menyeluruh.
- Penyelenggara
Tingkat Provinsi: Terdiri
dari Dinas Pendidikan Provinsi/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Tugasnya antara lain membentuk
panitia, sosialisasi kebijakan dan teknis TKA, koordinasi penyelenggaraan,
identifikasi dan penetapan satuan pendidikan pelaksana, pendataan dan
verifikasi infrastruktur, penetapan penggabungan satuan pendidikan,
pendampingan TKA, penjaminan mutu soal daerah, penerbitan dan distribusi
DNS/DNT/kartu peserta, pemantauan dan evaluasi, serta penerimaan laporan
pelaksanaan.
- Penyelenggara
Tingkat Kabupaten/Kota: Memiliki tugas dalam hal pendataan dan verifikasi satuan
pendidikan, pengelolaan data peserta, sosialisasi dan koordinasi,
pencetakan DNS dan DNT, pendampingan, pencetakan DKHTKA, pencetakan dan
distribusi SHTKA, serta pemantauan dan evaluasi.
- Satuan
Pendidikan Pelaksana: Bertanggung
jawab atas pengisian dan pengiriman data calon peserta, penyiapan
instalasi, dan lainnya.
- Tugas Sumber
Daya Manusia (Petugas Pendataan, Proktor, Teknisi, Pengawas): Dijelaskan secara rinci tugas masing-masing
personel yang terlibat dalam pelaksanaan TKA, mulai dari pendataan murid,
instalasi aplikasi, pengelolaan tes, pemantauan, hingga pelaporan.
7. Tata Tertib, Penanganan Pelanggaran, Larangan, dan
Sanksi Dokumen ini juga mengatur
tata tertib bagi penulis/penelaah soal, pengawas, proktor, teknisi, peserta,
dan satuan pendidikan. Jenis pelanggaran dikategorikan ringan dan berat, dengan
sanksi yang bervariasi mulai dari peringatan lisan hingga pembatalan ujian atau
penghentian sebagai penyelenggara TKA. Pihak yang berwenang memberikan tindakan
terhadap pelanggaran adalah penyelenggara tingkat pusat, provinsi,
kabupaten/kota, dan/atau pelaksana tingkat satuan pendidikan.
8. Pengaturan Khusus dan Kejadian Luar Biasa Unit Kementerian yang membidangi asesmen akan
berkoordinasi dengan direktorat terkait, kementerian agama, dan pemerintah
daerah untuk pengaturan khusus daerah terdampak kejadian luar biasa dan bencana
alam terkait jadwal, tempat, moda pelaksanaan, pengolahan hasil, dan biaya
penyelenggaraan TKA. Pelaksanaan TKA bagi peserta yang memerlukan layanan
khusus juga dapat diberikan.
0 comments:
Posting Komentar