20 Juli 2025

,

CP INFORMATIKA 2025



A. Rasional

Informatika adalah sebuah disiplin ilmu yang mencari pemahaman konsep informatika dan mengeksplorasi dunia di sekitar kita, baik nyata maupun maya yang secara khusus berkaitan dengan studi, pengembangan, dan implementasi dari sistem komputer, serta pemahaman terhadap inovasi dan cara pengembangannya. Murid dapat menggagas, menganalisis, merancang, dan mengembangkan produk dalam bentuk perangkat keras, perangkat lunak, atau sistem komputasi berupa kombinasi perangkat keras dan perangkat lunak. Informatika mencakup prinsip keilmuan perangkat keras, perangkat lunak, data, informasi, dan sistem komputasi. Semua pemahaman tersebut membutuhkan kemampuan berpikir komputasional dan kecakapan digital. Oleh karena itu, Informatika mencakup sains, rekayasa, dan teknologi yang berakar pada logika dan matematika serta memberi ruang kepada aspek seni. Istilah informatika dalam bahasa Indonesia merupakan padanan kata yang diadaptasi dari Computer Science atau Computing dalam bahasa Inggris.

Murid mempelajari mata pelajaran Informatika tidak hanya untuk menjadi pengguna komputer, tetapi juga untuk menyadari perannya sebagai problem solver yang menguasai konsep inti (core concept) dan terampil dalam praktik (core practices), serta berpandangan terbuka ke bidang lain. Di tengah transformasi digital yang mengalir deras, literasi digital dan berpikir kritis menjadi prasyarat penting supaya murid memiliki bekal untuk menjadi warga digital berbudaya dan beradab (civilized digital citizen), dan produktif di dunia digital dengan meminimalisasi dampak negatifnya. Informatika mengakomodasi literasi digital yang didefinisikan sebagai kemampuan untuk mengakses, mengatur, memahami, mengintegrasikan, mengomunikasikan, mengevaluasi, dan mengkreasi informasi dengan aman dan tepat melalui teknologi digital untuk bekerja dan berwirausaha, yang mencakup aspek kecakapan, etika, budaya, keamanan, dan keseimbangan digital yang meliputi dimensi kognitif, teknis, dan sosial emosional.

Mata pelajaran Informatika memberikan fondasi berpikir komputasional, sesuai dengan konteks Indonesia yang beragam. Murid ditantang untuk berinovasi secara kreatif, menyelesaikan persoalan nyata yang dapat diselesaikan secara komputasional secara berjenjang, mulai dari persoalan dan data yang kecil dan sederhana sampai dengan yang besar, kompleks, dan rumit. Mata pelajaran Informatika mendukung enam literasi dasar serta pemodelan dan simulasi berdasarkan sains komputasional (computational science). Mata pelajaran Informatika juga meningkatkan kemampuan murid untuk memaksimalkan potensi yang bisa diraih di dunia digital melalui kecakapan digital, bijak beretika digital, dan berbudaya Pancasila dalam dunia digital, serta mampu hidup aman dan seimbang di dunia digital.

Proses pembelajaran Informatika dilaksanakan secara inklusif bagi semua murid di seluruh Indonesia sesuai dengan usia dan kehidupan sehari-harinya sehingga pembelajarannya dapat tanpa menggunakan komputer (unplugged) atau dengan penggunaan komputer (plugged). Capaian Pembelajaran mata pelajaran Informatika pada Fase A, B, dan C tidak ditetapkan, pembelajaran Berpikir Komputasional dan Literasi Digital diintegrasikan dengan mata pelajaran lainnya terutama dalam Pendidikan Pancasila, Bahasa, Matematika, dan Sains. Pembelajaran Berpikir Komputasional dan Literasi Digital sangat penting bagi murid SD/MI sebagai fondasi untuk tercapainya computationally literate creators dan wise and wellbeing digital citizenship. Proses pembelajaran Informatika berpusat pada murid (student-centered learning) dengan menerapkan model pembelajaran berbasis inkuiri (inquiry-based learning), pembelajaran berbasis masalah (problem-based learning), atau pembelajaran berbasis projek (project-based learning) yang berlandaskan aspek praktik kerekayasaan Informatika dan dilaksanakan dengan menerapkan pembelajaran mendalam.

Pendidik dapat menentukan tema atau kasus sesuai dengan kondisi lokal. Pembelajaran Informatika mendukung kemampuan murid dalam menumbuhkan budaya digital dalam Pendidikan Pancasila, mengekspresikan kemampuan berpikir secara terstruktur dan pemahaman aspek sintaksis maupun semantik dalam Bahasa, melengkapi kebiasaan murid untuk berpikir logis dan menyumbangkan jalan pikir analisis data dengan sudut pandang informatika dalam Matematika, serta melengkapi kemampuan pemodelan dan simulasi dengan alat bantu yang dibutuhkan dalam eksperimen Sains. Literasi digital dapat diterapkan dalam semua mata pelajaran dengan mengenalkan alat bantu yang sesuai untuk pembelajaran yang menyenangkan dan menimbulkan motivasi. Mata pelajaran Informatika berkontribusi mewujudkan dimensi profil lulusan agar murid menjadi warga yang bernalar kritis, mandiri, kreatif melalui penerapan berpikir komputasional serta menjadi warga yang berakhlak mulia, berkebhinekaan global, bergotong-royong dalam berkarya digital yaitu Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan YME, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, Kesehatan, dan Komunikasi yang diwujudkan secara berkolaborasi baik secara luring atau daring.

B. Tujuan

Mata pelajaran Informatika bertujuan untuk mengantarkan murid menjadi well-being and wise digital citizen dan computationally literate creators yang menguasai konsep dan praktik informatika sehingga murid:

  1. Terampil berpikir komputasional untuk menciptakan solusi atau penyelesaian persoalan secara logis, sistematis, kritis, analitis, dan kreatif.
  2. Cakap dan bijak sebagai individu yang menjadi warga negara sekaligus menjadi warga masyarakat digital yang produktif, beretika, berbudaya, aman, nyaman, dan seimbang.
  3. Berkarakter baik dalam berkomunikasi, berkreasi, berkolaborasi, dan berinteraksi pada masyarakat digital, serta peduli terhadap dampaknya dalam kehidupan bermasyarakat.
  4. Terampil berkarya dengan menghasilkan gagasan solusi dalam bentuk rancangan atau implementasinya yang berlandaskan informatika dengan memanfaatkan teknologi dan menerapkan proses rekayasa, serta mengintegrasikan pengetahuan bidang-bidang lain yang membentuk solusi sistemik.

C. Karakteristik

 Mata pelajaran Informatika menerapkan praktik engineering process dalam proses pembelajaran dan prinsip keilmuan informatika dengan mengintegrasikan: (a) berpikir komputasional; (b) literasi digital yang diperkaya dengan konsep teknologi informasi dan komunikasi, sistem komputasi, jaringan komputer dan internet, serta dampak sosial informatika terhadap individu maupun masyarakat sebagai sebuah kecakapan hidup di era digital; (c) analisis data yaitu pengolahan data yang berfokus pada analisis data berbasis komputasi; dan (d) algoritma dan pemrograman untuk berkarya dalam menghasilkan karya digital kreatif atau program untuk membantu menyelesaikan persoalan individu atau masyarakat.

 

Mata pelajaran Informatika diilustrasikan pada gambar berikut ini:

Empat elemen mata pelajaran Informatika saling terkait satu sama lain, dirancang untuk semua warga negara Indonesia yang bersekolah dengan kondisi geografis dan fasilitas beragam. Kerangka kurikulum mata pelajaran Informatika dirancang sehingga dapat mudah diimplementasikan secara inovatif dan beradaptasi sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi digital yang dapat dimanfaatkan untuk proses pembelajaran.

Elemen dan deskripsi elemen mata pelajaran Informatika adalah sebagai berikut:

Elemen

Deskripsi

Berpikir Komputasional

Kemampuan untuk menyelesaikan masalah secara sistematis dan berjenjang melalui pemodelan dan melalui simulasi untuk menghasilkan solusi efektif, efisien, dan optimal yang dapat dijalankan oleh manusia atau mesin meliputi penalaran logis, kritis, dan kreatif berdasarkan data, baik secara mandiri maupun berkolaborasi.

Literasi Digital

Kecakapan bermedia digital, berperilaku etis dan berbudaya di dunia digital, berkemampuan menjaga keamanan diri dan lingkungan, serta memiliki kenyamanan dan keseimbangan hidup di dunia nyata sekaligus dunia maya.

Analisis Data

Kemampuan untuk menstrukturkan, menginput, memproses (antara lain menganalisis, mengambil kesimpulan, membuat keputusan, dan memprediksi), dan menyajikan data dalam berbagai bentuk representasi, seperti teks, audio, gambar, dan video.

Algoritma dan Pemrograman

Mengembangkan solusi dari berbagai persoalan dengan membaca bermakna dan menulis teks algoritmik terstruktur (logis, sistematis, bertahap, konvergen, dan linier) menjadi kumpulan instruksi yang dapat dikerjakan orang lain atau komputer, berdasarkan paradigma pemrograman prosedural dengan ukuran dan kompleksitas program yang menaik secara bertahap dan berjenjang, dapat dikerjakan secara mandiri atau berkolaborasi dengan yang lain.

 

Semua elemen harus dicakup dalam pembelajaran sesuai Capaian Pembelajaran, namun beban belajar (JP) yang dialokasi pada setiap elemen pada mata pelajaran Informatika tidak harus sama. Pencapaian Capaian Pembelajaran dapat dilakukan dengan mengambil kasus tematik yang dipetakan ke dalam konsep dan praktik setiap elemen sesuai konteks, dan menerapkan proses pembelajaran mendalam. Beban belajar dan proses pembelajaran sebaiknya dirancang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan (murid, pendidik, serta sarana dan prasarana) dan lingkungan, yang dilakukan oleh tim kurikulum sebelum pelaksanaan mata pelajaran sehingga beban setiap elemen dapat disesuaikan.

D. Capaian Pembelajaran

1. Fase D (Umumnya untuk Kelas VII, VIII, dan XI SMP/MTs/Paket B)

Pada akhir Fase D, murid memiliki kemampuan sebagai berikut:

1.1. Berpikir Komputasional

Menerapkan berpikir komputasional untuk problem dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam menghadapi masalah komputasi. Memahami konsep himpunan data terstruktur dalam kehidupan sehari-hari; memahami konsep lembar kerja pengolah data. Menerapkan berpikir komputasional dalam menyelesaikan persoalan yang mengandung himpunan data berstruktur sederhana dengan volume kecil. Menuliskan sekumpulan instruksi dengan menggunakan sekumpulan kosakata terbatas atau simbol dalam format pseudocode.

1.2. Literasi Digital

Memahami cara kerja dan penggunaan mesin pencari di internet. Mengetahui kualitas informasi dan kredibilitas sumber informasi digital; mengenal ekosistem media pers digital; membedakan fakta, opini, dan hoaks.  Memahami pemanfaatan perangkat teknologi pengolah dokumen, lembar kerja, dan presentasi. Mampu mendeskripsikan komponen, fungsi, dan cara kerja komputer. Memahami konsep dan penerapan konektivitas jaringan lokal dan internet baik kabel maupun nirkabel. Mengetahui jenis ruang publik virtual. Memahami pemanfaatan perangkat teknologi digital untuk produksi dan diseminasi konten. Memahami pentingnya menjaga rekam jejak digital, mengamalkan toleransi dan empati di dunia digital, memahami dampak perundungan digital, membuat kata sandi yang aman. Memahami pengamanan perangkat dari berbagai jenis malware, memilah informasi yang bersifat privat dan publik, melindungi data pribadi dan identitas digital serta memiliki kesadaran penuh (mindfulness) dalam dunia digital.

2. Fase E (Umumnya untuk Kelas X SMA/MA/Paket C) Pada akhir Fase E, murid memiliki kemampuan sebagai berikut:

2.1. Berpikir Komputasional

Memahami konsep struktur data dan algoritma standar. Menerapkan proses komputasi yang dilakukan manusia secara mandiri atau berkelompok untuk mendapatkan data yang berkualitas. Menerapkan algoritma dan struktur data standar untuk menghasilkan berbagai solusi dalam menyelesaikan persoalan. Menuliskan solusi rancangan program sederhana dalam format pseudocode yang dekat dengan bahasa komputer. Memahami model dan menyimulasikan dinamika Input-Process-Output dalam sebuah komputer Von Neumann, serta memahami peran sistem operasi.

2.2. Literasi Digital

Memahami penggunaan mesin pencari dengan variabel yang lebih banyak. Mengetahui ekosistem periksa fakta untuk memilah fakta dan bukan. Menggunakan cara membaca lateral untuk mengevaluasi berbagai informasi digital. Memahami pemanfaatan perangkat teknologi yang lebih beragam untuk pengolah dokumen, lembar kerja, dan presentasi. Memahami konsep dan penerapan serta konfigurasi keamanan dasar untuk konektivitas jaringan data lokal dan internet baik kabel maupun nirkabel. Memahami pemanfaatan media digital untuk produksi dan diseminasi konten, partisipasi dan kolaborasi. Menghargai hak atas kekayaan intelektual, mengenal profesi bidang Informatika, memahami penerapan digitalisasi budaya Indonesia, menyaring konten negatif di dunia digital. Menerapkan pengelolaan kata sandi dengan manajer kata sandi, dan menerapkan autentikasi dua langkah secara sederhana, serta menerapkan konfigurasi privasi dan keamanan pada akun platform digital.

3. Fase F (Umumnya untuk Kelas XI dan XII SMA/MA/Paket C) Pada akhir Fase F, murid memiliki kemampuan sebagai berikut:

3.1. Berpikir Komputasional

Memahami alur proses pengembangan program atau produk teknologi digital.

3.1. Berpikir Komputasional

Memahami alur proses pengembangan program atau produk teknologi digital; menganalisis persoalan yang bisa menghasilkan lebih dari satu solusi dengan pemahamannya terhadap beberapa strategi algoritmik untuk menghasilkan beberapa alternatif solusi dari satu persoalan dengan memberikan justifikasi efisiensi, kelebihan, dan keterbatasan dari setiap alternatif solusi; mampu memilih dan menerapkan solusi terbaik, paling efisien, dan optimal dengan merancang struktur data yang lebih kompleks dan abstrak; serta mengenali berbagai model jaringan komputer serta mampu melakukan pengiriman data antar perangkat dalam jaringan komputer dan troubleshooting permasalahan jaringan komputer.

Literasi Digital

Memahami penggunaan mesin pencari untukmelakukan riset; mengevaluasi kebenaran konten menggunakan verifikasi teks, gambar,dan video; menggunakan cara membaca lateral untuk mengevaluasi informasi digital yang kompleks; merancang kebutuhan sistem komputer sesuai kebutuhan pengguna; memahami konsep dan penerapan serta konfigurasi keamanan lanjut untuk konektivitas jaringan data lokal dan internet baik kabel maupun nirkabel; mengkreasi konten digital dengan peralatan dan metode yang bervariasi; memahami hukum dan perundang-undangan terkait isu digital di Indonesia; memahami pemanfaatan teknologi digital dalam demokrasi; menerapkan pengelolaan kata sandi dengan manajer kata sandi dan autentikasi dua Langkah denganpemanfaatan platform loka pasar, perbankan digital, dompet digital beserta aspek keamanannya.

3.3. Analisis Data

Memanfaatkan sumber data yang terbuka, terpercaya, dan legal untuk mengolah data untuk pengambilan keputusan dan prediksi secara efektif, efisien, dan optimal tanpa atau dengan komputer.

3.4. Algoritma dan Pemrograman

Memahami konsep strategi algoritmik; mengembangkan program komputer terstruktur dalam notasi algoritma atau notasi lain berdasarkan strategi algoritmik yang tepat; mengembangkan, melakukan pemeliharaan, dan penyempurnaan algoritma standar ke dalam kode sumber program dengan memperhatikan kualitasnya; merancang dan mengimplementasikan sebuah program yang menggunakan struktur data kompleks dan tepat menggunakan library atau perangkat yang tersedia.

CP Lengkap semua Mapel dapat dilihat melalui link  CP Semua Mapel 2025

Continue reading CP INFORMATIKA 2025

18 Juli 2025

,

Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Berdasarkan Kepmen Nomor 95/M/2025

 


Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah tes yang diselenggarakan untuk memenuhi standar kemampuan akademik murid secara nasional yang mengacu pada standar nasional pendidikan yang tertuang pada Kepmen No 95M2025 .

Adapun tujuan dan manfaat bagi siswa yang mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) berfungsi sebagai alat untuk mengukur dan memastikan bahwa siswa mencapai tingkat kemampuan akademik yang ditetapkan secara nasional. Selain itu TKA juga membantu menyediakan tes terstandar yang objektif dan terukur, sehingga siswa mendapatkan penilaian yang adil dan konsisten atas kemampuan akademik mereka.

Berikut adalah penjelasan detail mengenai isi dokumen Kepmen No 95M2025.

1. Latar Belakang dan Tujuan

  • Latar Belakang: Pedoman ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, serta untuk menjamin penyelenggaraan TKA yang akuntabel. Tujuannya adalah menyediakan tes terstandar yang objektif dan terukur secara nasional untuk memenuhi standar kemampuan akademik murid, mengacu pada standar nasional pendidikan.
  • Tujuan: Pedoman ini berfungsi sebagai acuan bagi penyelenggara dan pelaksana TKA agar pelaksanaannya berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.

2. Ruang Lingkup Ruang lingkup Pedoman Penyelenggaraan TKA meliputi aspek-aspek berikut:

  • Peserta Tes Kemampuan Akademik
  • Tugas dan Kewenangan Penyelenggara
  • Penyiapan Instrumen
  • Penulisan Soal Daerah
  • Persiapan dan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik di Satuan Pendidikan
  • Pengolahan dan Penyampaian Hasil Tes Kemampuan Akademik
  • Pembiayaan Pelaksanaan
  • Tata Tertib, Penanganan Pelanggaran, Larangan, dan Sanksi
  • Pengaturan Khusus
  • Kejadian Luar Biasa
  • Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

3. Dasar Hukum Penyelenggaraan TKA didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010)
  • Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik

4. Peserta TKA

  • Persyaratan Peserta: Murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif dapat menjadi peserta TKA. Ini mencakup murid kelas 6 SD/MI/Paket A, kelas 9 SMP/MTs/Paket B, dan kelas 12 SMA/MA/Paket C/SMK/MAK (termasuk program 3 dan 4 tahun), yang berada pada semester terakhir program pendidikan dan memiliki laporan hasil belajar yang lengkap. Murid berkebutuhan khusus juga dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.
  • Mekanisme Pendaftaran: Murid mendaftar dengan menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani orang tua/wali dan pas foto digital terbaru ke satuan pendidikan. Pendaftaran dilakukan oleh operator satuan pendidikan. Dinas pendidikan terkait akan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk verifikasi dan validasi oleh satuan pendidikan dan calon peserta. Setelah validasi, Kepala Satuan Pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dinas pendidikan akan memvalidasi SPTJM, melakukan penomoran peserta, dan menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) serta kartu peserta.
  • Kewajiban dan Hak Peserta: Peserta wajib mendaftar, memilih mata uji (untuk jenjang SMA/SMK), menyerahkan pas foto, memverifikasi data pribadi, mengikuti gladi bersih, mendapatkan kartu login, mengikuti seluruh mata uji sesuai jadwal, dan berhak mendapatkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).

5. Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana TKA Satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang terdaftar di Dapodik atau EMIS dan memiliki NPSN dapat melaksanakan TKA. Pelaksana TKA adalah satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian. Satuan pendidikan yang belum/tidak terakreditasi dapat bergabung dengan satuan pendidikan terakreditasi. Kriteria lokasi pelaksanaan TKA meliputi infrastruktur yang memadai (listrik, komputer, internet) dan memiliki proktor serta teknisi berpengalaman. Jika tidak memenuhi kriteria, satuan pendidikan dapat menumpang di tempat lain atau menggunakan proktor/teknisi dari satuan pendidikan lain.

6. Tugas dan Kewenangan Penyelenggara Pedoman ini merinci tugas dan tanggung jawab berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan TKA, yaitu:

  • Penyelenggara Tingkat Pusat: Meliputi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan; Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus; Sekretariat Jenderal; Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri/Perwakilan Pemerintah RI di Luar Negeri; serta Direktorat Jenderal terkait di Kementerian Agama. Tugas utamanya mencakup pembentukan panitia, perencanaan dan koordinasi TKA, penyiapan sistem dan instrumen, penetapan pedoman, sosialisasi, pemantauan dan evaluasi, penanganan masalah teknis, pengolahan dan pengumuman hasil, distribusi sertifikat, dan evaluasi menyeluruh.
  • Penyelenggara Tingkat Provinsi: Terdiri dari Dinas Pendidikan Provinsi/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Tugasnya antara lain membentuk panitia, sosialisasi kebijakan dan teknis TKA, koordinasi penyelenggaraan, identifikasi dan penetapan satuan pendidikan pelaksana, pendataan dan verifikasi infrastruktur, penetapan penggabungan satuan pendidikan, pendampingan TKA, penjaminan mutu soal daerah, penerbitan dan distribusi DNS/DNT/kartu peserta, pemantauan dan evaluasi, serta penerimaan laporan pelaksanaan.
  • Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota: Memiliki tugas dalam hal pendataan dan verifikasi satuan pendidikan, pengelolaan data peserta, sosialisasi dan koordinasi, pencetakan DNS dan DNT, pendampingan, pencetakan DKHTKA, pencetakan dan distribusi SHTKA, serta pemantauan dan evaluasi.
  • Satuan Pendidikan Pelaksana: Bertanggung jawab atas pengisian dan pengiriman data calon peserta, penyiapan instalasi, dan lainnya.
  • Tugas Sumber Daya Manusia (Petugas Pendataan, Proktor, Teknisi, Pengawas): Dijelaskan secara rinci tugas masing-masing personel yang terlibat dalam pelaksanaan TKA, mulai dari pendataan murid, instalasi aplikasi, pengelolaan tes, pemantauan, hingga pelaporan.

7. Tata Tertib, Penanganan Pelanggaran, Larangan, dan Sanksi Dokumen ini juga mengatur tata tertib bagi penulis/penelaah soal, pengawas, proktor, teknisi, peserta, dan satuan pendidikan. Jenis pelanggaran dikategorikan ringan dan berat, dengan sanksi yang bervariasi mulai dari peringatan lisan hingga pembatalan ujian atau penghentian sebagai penyelenggara TKA. Pihak yang berwenang memberikan tindakan terhadap pelanggaran adalah penyelenggara tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan/atau pelaksana tingkat satuan pendidikan.

8. Pengaturan Khusus dan Kejadian Luar Biasa Unit Kementerian yang membidangi asesmen akan berkoordinasi dengan direktorat terkait, kementerian agama, dan pemerintah daerah untuk pengaturan khusus daerah terdampak kejadian luar biasa dan bencana alam terkait jadwal, tempat, moda pelaksanaan, pengolahan hasil, dan biaya penyelenggaraan TKA. Pelaksanaan TKA bagi peserta yang memerlukan layanan khusus juga dapat diberikan.

 

Continue reading Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Berdasarkan Kepmen Nomor 95/M/2025

14 Juli 2025

Pengukuhan Gelar ASN Kini Bisa Dilakukan Dengan Mudah



Tahun 2023 saya lulus Pasca Sarja. Tahun 2024 saya mengajukan pengukuhan ijazah S2 ternyata ditolak karena salah satu penyebabnya karena kuliah yang kampusnya berbeda provinsi sehingga harus memiliki UPBJJ di Provinsi tempat saya bertugas. Saat itu saya pasrah mau gimana lagi karena pada saat kuliah saya ingin kuliah PJJ full online sehingga saya tidak perlu jauh-jauh kuliah tanpa meninggalkan pekerjaan dan anak sehingga saya merasa pilihan kuliah full online dengan kampus yang sudah terdaftar di Kemenristekdikti adalah pilihan yang tepat.

Saat dijelaskan oleh Kepala BKPSDM saya hanya bisa pasrah mau gimana lagi  terbentur oleh aturan. Kecewa sudah pasti, merasa sudah sangat serius kuliah dengan meluangkan waktu dan biaya pribadi hanya pengukuhan saja pemerintah tidak mampu memberikan apresiasinya. Yang pasti bukan saya sendiri ada ratusan ribu ASN yang terbentur dengan permasalahan ini.

Kini semua berubah dengan terbitnya Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2025 mengatur tentang layanan pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat edaran ini bertujuan untuk mempermudah ASN yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi untuk mencantumkan gelar mereka dalam dokumen kepegawaian

Alhamdulillah dengan tebitnya surat edaran ini kini ijazah S2 saya telah diakui dan mendapatkan angka kredit.

https://jdih.bkn.go.id/common/dokumen/2025peraturanlembagapemerintahnonkementerian3tahun2025-2610.pdf


Continue reading Pengukuhan Gelar ASN Kini Bisa Dilakukan Dengan Mudah