31 Januari 2025

,

Surat Edaran Pembelajaran di Bulan Ramadhan



SURAT EDARAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 2 TAHUN 2025 NOMOR 2 TAHUN 2025 NOMOR 400. 1 ls2O ISJ TENTANG PEMBELAJARAN DI BULAN RAMADAN TAHUN 1446 HIJRIAH/ 2025 MASEHI


Latar Belakang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyebutkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan itu, Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil presiden Gibran Rakabuming Raka mengamanatkan usaha memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan untuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, terampil, dan memiliki jiwa sosial dan cinta tanah air dan bangsa.

Bulan Ramadan merupakan bulan suci yang didalamnya umat islam diperintahkan untuk menunaikan ibadah puasa dan ibadah lainnya seperti tadarus Alquran, salat tarawih, bersedekah dan kajian agama. Pada saat yang sama, kegiatan pendidikan juga penting untuk tetap dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi capaian pembelajaran. Setelah bulan Ramadan berakhir, pada tanggal 1 Syawal umat Islam melaksanakan ibadah Idulfitri dan merayakan bersama keluarga dan masyarakat. Selain itu, bangsa Indonesia memiliki tradisi mudik dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan untuk memperkuat persaudaraan dan persatuan.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diterbitkan surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, untuk umat Islam dianjurkan melaksanakan ibadah Ramadan dengan khusymk, merayakan ibadah dan tradisi hari raya Idulfitri, dan tetap mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sebaik- baiknya.

Maksud dan Tujuan

a. Maksud

Surat Edaran Bersama ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak terkait dalam rangka pembelajaran di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaanselama bulan Ramadan.

b. Tujuan

Surat Edaran Bersama ini bertujuan agar pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota men5rusun dan menetapkan rencana pembelajaran3-

c. Dasar Hukum

a.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

b.       Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

c.       Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan

d.      Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;

e.      Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri;

f.        Peraturan Presiden Nomor 152 Tah.ur, 2024 tentang Kementerian Agama;

g.      Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;dan

h.      Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Isi Surat Edaran Bersama Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 12025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.

i.        Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

j.        Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatanpembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

 

1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

2l bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing- masing. Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

Peran pemerintah daerah:

1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.

2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:

1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

2l Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.

Peran orang tua/wali:

1) orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.

2l memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

 

Continue reading Surat Edaran Pembelajaran di Bulan Ramadhan

27 Januari 2025

Mendidik Anak di Era Digital


 




“Ajarilah anak-anakmu sesuai dengan zamannya, karena mereka hidup di zaman mereka bukan pada zamanmu. Sesungguhnya mereka diciptakan untuk zamannya, sedangkan kalian diciptakan untuk zaman kalian”.

-Ali bin Abi Thalib-

Hari ini Minggu, 26 Januari 2025 kembali lagi saya mendapatkan kesempatan untuk mengisi materi Strategi Mengasuh dan Mendidik Anak di Era Digital pada pengajian Ibu-Ibu Ad Dakwah Lingkungan Ketugtug

Tema parenting sangatlah menarik untuk di bahas terlebih pada era digitalisasi saat ini . Mengasuh mendidik anak di era digital tidaklah mudah.  Tantangan terbesar kadang datang dr orang tua sendiri memberi screen time kepada anak dengan alasan hiburan, merangsang motorik hingga karena tidak bisa menemani anak.

 

Anjuran yang terdapat dari modul 7 Kebiasaan baik anak Indonesia hebat orang tua perlu menerapkan prinsip 3S (Screen time mengajarkan anak berapa lama dan cara mengatur ketika menggunakan gadget, Screen Break melakukan jeda ketika anak beraktivitas dengan gawai dengan cara  bermain, berinteraksi dan Screen zone   yaitu bebaskan gadget pada 3 ruangan : ruang tidur, ruang makan dan kamar mandi)

 

Sebagai catatan penting waktu penggunaan TV, Laptop, gadget bagi anak usia 0-2 tahun adalah 0 jam , 2-5 tahun 1 jam  per hari 6 tahun ke atas 2-3 jam perhari dengan konten edukatif bimbingan orang tua

Continue reading Mendidik Anak di Era Digital

23 Januari 2025

,

Webinar Mengajar Dengan Hati, Berinovasi Tiada Henti



Hari ini Cikgu berkesempatan menjadi salah satu narasumber utama dalam webinar nasional yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-10 Komunitas Guru TIK dan Informatika PGRI (KOGTIK) bekerjasama dengan Penerbit Andi. Webinar bergengsi ini mengangkat tema “Mengajar dengan Hati, Berinovasi Tiada Henti” dengan  menghadirkan Ketua Dewan Eksekutif APKS PGRI Dr. Sumardiansyah P, M.Pd, Sekretaris Jenderal KOGTIK, Bapak Dr. Wijaya Kusuma, M.Pd., Agustinus Subardana, MM, selaku DIrektur Penerbit Andi, Eko Adi Saputro, M.Kom dan Ibu Maria Magdalena, S.Kom  yang  dilasanakan secara virtual.

Cikgu merasa sangat terhormat dapat diundang sebagai narasumber dalam acara sebesar ini. Ini adalah kesempatan bagi cikgu untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan tentang berbagi praktik baik hingga menjadi guru berprestasi yang Cikgu raih selama 4 tahun belakangan ini.

Webinar HUT KOGTIK ke-10 ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para guru untuk saling bertukar pikiran dan berbagi pengalaman. Selain itu, acara ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

 



Continue reading Webinar Mengajar Dengan Hati, Berinovasi Tiada Henti

14 Januari 2025

,

Strategi Mengasuh dan Mendidik Anak di Era Digital



Tanggal 4 Januari 2025 menjadi hari yang cukup berkesan bagi saya. Untuk pertama kalinya, saya mendapat undangan untuk menjadi narasumber dalam acara yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jembrana. Tema yang diangkat, "Strategi Mengasuh dan Mendidik Anak di Era Digital", cukup menarik perhatian saya.

Namun, di balik rasa senang, ada juga sedikit keraguan yang menghantui. Tema ini terasa begitu dekat dengan kehidupan sehari-hari, bahkan menjadi salah satu permasalahan terbesar yang dihadapi para orang tua saat ini. Bagaimana tidak? Perkembangan teknologi yang begitu pesat membuat kita semua, termasuk saya, kerap merasa kebingungan dalam mengarahkan anak-anak agar tumbuh menjadi generasi yang cerdas dan berakhlak mulia.

Setelah beberapa kali pertimbangan, akhirnya saya memutuskan untuk menerima tawaran ini. Saya merasa terpanggil untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan, sekaligus belajar dari para peserta lainnya.

Era digital adalah periode dalam sejarah manusia di mana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah mengubah secara mendasar cara kita hidup, bekerja, dan berinteraksi. Tandai dengan pesatnya perkembangan komputer, internet, dan perangkat pintar, era digital telah membawa kita ke dunia yang terhubung secara global dan serba instan.

Pengasuhan atau parenting adalah proses membimbing, mendidik, dan merawat anak sejak lahir hingga dewasa. Ini adalah perjalanan panjang yang penuh dengan kasih sayang, kesabaran, dan pembelajaran. Tujuan utama pengasuhan adalah membantu anak tumbuh menjadi individu yang mandiri, bertanggung jawab, dan bahagia.

 

Strategi mengasuh dan mendidik anak di era digital yaitu:

Menjadi contoh yang baik dengan cara:

Gunakan gadget secara bijak: Anak-anak belajar dari apa yang mereka lihat. Batasi penggunaan gadget saat bersama keluarga dan lakukan aktivitas lain yang lebih produktif.

Etika online: Ajarkan anak tentang etika berinternet, seperti tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau menghina orang lain.

 

2. Atur Waktu Layar

  • Batasi waktu penggunaan gadget: Tetapkan waktu yang jelas untuk penggunaan gadget dan pastikan anak mematuhinya.
  • Buat jadwal: Buat jadwal yang seimbang antara waktu bermain gadget, belajar, dan aktivitas fisik.
  • Bebaskan waktu tanpa gadget: Ciptakan waktu khusus untuk keluarga tanpa gangguan gadget, seperti makan malam bersama atau bermain di luar.

Tantangan Pengasuhan di Era Digital

Dengan semakin berkembangnya teknologi, orang tua dihadapkan pada tantangan baru dalam mengasuh anak. Beberapa di antaranya adalah:

  • Paparan konten negatif: Anak-anak dapat dengan mudah mengakses konten yang tidak sesuai usia.
  • Kecanduan gadget: Penggunaan gadget yang berlebihan dapat mengganggu perkembangan anak.
  • Privasi dan keamanan data: Melindungi privasi anak di dunia digital.

 

 

 


Continue reading Strategi Mengasuh dan Mendidik Anak di Era Digital