Pedoman
Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ini disusun
untuk memberikan acuan yang jelas dan sistematis dalam pengelolaan Ijazah,
termasuk penerbitan Ijazah bagi peserta didik. Ijazah adalah dokumen penting
yang menandakan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Oleh karena
itu, proses penerbitan dan pengelolaannya harus dilakukan secara tertib,
akurat, dan akuntabel.
Pedoman ini
disusun mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah.
Tujuan dari
pedoman ini adalah untuk:
- Menjamin ketertiban dan akurasi penerbitan
Ijazah.
- Meningkatkan validitas dan keabsahan Ijazah.
- Memberikan acuan teknis bagi pihak terkait.
- Mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan Ijazah.
- Meningkatkan efisiensi dan transparansi
administrasi pendidikan.
- Mendukung implementasi kebijakan pendidikan
nasional.
Ruang lingkup
pedoman ini meliputi:
- Pendahuluan.
- Pengelolaan Ijazah jenjang pendidikan dasar dan
pendidikan menengah.
- Penerbitan transkrip nilai.
- Penerbitan surat keterangan dan pengesahan
fotokopi atas Ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025.
- Penutup.
Sasaran
pengguna pedoman ini adalah:
- Kementerian Pendidikan.
- Dinas Pendidikan.
- Satuan Pendidikan.
Dasar hukum
penyusunan pedoman ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3).
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
- Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah.
0 comments:
Posting Komentar