Tahun 2023 saya
lulus Pasca Sarja. Tahun 2024 saya mengajukan pengukuhan ijazah S2 ternyata
ditolak karena salah satu penyebabnya karena kuliah yang kampusnya berbeda
provinsi sehingga harus memiliki UPBJJ di Provinsi tempat saya bertugas. Saat
itu saya pasrah mau gimana lagi karena pada saat kuliah saya ingin kuliah PJJ
full online sehingga saya tidak perlu jauh-jauh kuliah tanpa meninggalkan pekerjaan
dan anak sehingga saya merasa pilihan kuliah full online dengan kampus yang
sudah terdaftar di Kemenristekdikti adalah pilihan yang tepat.
Saat
dijelaskan oleh Kepala BKPSDM saya hanya bisa pasrah mau gimana lagi terbentur oleh aturan. Kecewa sudah pasti,
merasa sudah sangat serius kuliah dengan meluangkan waktu dan biaya pribadi
hanya pengukuhan saja pemerintah tidak mampu memberikan apresiasinya. Yang pasti
bukan saya sendiri ada ratusan ribu ASN yang terbentur dengan permasalahan ini.
Kini semua
berubah dengan terbitnya Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun
2025 mengatur tentang layanan pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara
(ASN). Surat edaran ini bertujuan untuk mempermudah ASN yang telah
menyelesaikan pendidikan tinggi untuk mencantumkan gelar mereka dalam dokumen
kepegawaian
Alhamdulillah dengan tebitnya
surat edaran ini kini ijazah S2 saya telah diakui dan mendapatkan angka kredit.